Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Jalan Pramuka, Kamis (2/9) pagi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto bersama hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Reza terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis juga menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasilnya masih belum mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakasa menilai putusan hakim sudah sejalan dengan dakwaan, namun menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani, yang juga belum memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus yang menjerat Reza berawal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL. Dana tersebut diduga dialihkan dan digunakan secara sepihak oleh terdakwa tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun persetujuan komisaris.
إرسال تعليق