Permudah Perizinan, DKUMPP Banjar Dampingi Pelaku Usaha Urus NIB

 

DKUMPP Banjar gelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko

temanmedia.id, BANJAR - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko dalam rangka implementasi Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada sektor industri. 


Kegiatan ini diikuti 25 peserta dari berbagai perusahaan dan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Banjar yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), di Aula DKUMPP Banjar, Kamis (25/9/2025).


Sosialisasi ini menjadi upaya pemerintah daerah, melalui DKUMPP, untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara pendaftaran hak akses berupa username dan password sebagai kunci penerbitan perizinan berbasis risiko melalui aplikasi OSS. 


Selain itu, kegiatan ini juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan, agar memperoleh NIB pada sistem OSS RBA, sekaligus membantu proses migrasi data bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya.


Hadir sebagai narasumber Nida Elhaque dari DPMPTSP Kabupaten Banjar dengan materi “Perizinan Berbasis Risiko melalui OSS bagi Pelaku Industri Sektor Perindustrian.”


Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, menekankan pentingnya sistem perizinan yang efektif dan efisien melalui OSS. Menurutnya, OSS merupakan sistem layanan perizinan elektronik terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah pengurusan izin usaha. 


“Dengan adanya OSS diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, DKUMPP berharap pelaku usaha industri dan IKM di Kabupaten Banjar semakin memahami pentingnya perizinan berusaha, sekaligus mendapat solusi atas kendala yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi OSS.


Izin usaha yang lengkap, lanjut Made, akan mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnis secara aman, termasuk mengakses berbagai fasilitas pembiayaan pemerintah. (Infopublik)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama