temanmedia.id, BANJARMASIN – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banjarmasin memberikan klarifikasi terkait kejadian viral pemeriksaan penggunaan listrik di salah satu kantor pelanggan di Jalan G. Subroto, Banjarmasin, baru-baru ini.
PLN menjelaskan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari kegiatan rutin Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan pada 22 April 2025.
Yang mana deri hasil temuan, petugas mendapati meteran listrik dalam kondisi rusak serta salah satu komponen terminal tidak terpasang dengan baik.
Hal ini dinilai dapat mempengaruhi akurasi pencatatan penggunaan listrik.
Sebagai tindak lanjut, PLN mengganti meteran tersebut sementara agar aliran listrik tetap bisa digunakan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2025, meteran dibuka dan diuji di kantor PLN UP3 Banjarmasin, disaksikan oleh pihak pelanggan, aparat kepolisian, dan perwakilan PLN. Hasil uji menunjukkan bahwa alat pencatat bekerja lebih lambat dari standar, berpotensi menimbulkan pencatatan yang tidak sesuai.
PLN ULP Ahmad Yani pun mengundang pihak pelanggan untuk hadir dalam pertemuan pada 4 Juni 2025 guna menjelaskan hasil pemeriksaan dan mekanisme penyelesaian. Surat keberatan dari pelanggan diterima PLN pada 13 Juni 2025.
Selanjutnya, PLN bersama Tim Keberatan yang juga melibatkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan melakukan evaluasi atas keberatan tersebut pada 25 Juni 2025. Kesimpulan dari evaluasi menyatakan bahwa temuan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran Golongan II (PII), sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai respons, surat balasan atas keberatan dikirimkan pada 26 Juni 2025, berisi keputusan Tim Keberatan serta permintaan penyelesaian tagihan susulan. Namun, hingga pertemuan lanjutan pada 8 Juli 2025, belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. PLN pun mengirim surat pemberitahuan rencana pemutusan sementara aliran listrik pada 9 Juli 2025.
Pada 23 Juli 2025, petugas PLN mendatangi lokasi pelanggan untuk melaksanakan proses pemutusan sesuai prosedur. Namun, aksi tersebut gagal dilakukan karena mendapat penolakan langsung dari pihak pelanggan.
Menanggapi hal ini, Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah.
"Kami menghormati setiap hak pelanggan dalam menyampaikan pendapat maupun keberatan, dan PLN telah menjalankan seluruh proses ini sesuai prosedur, termasuk melibatkan pihak independen dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya.
PLN juga menekankan pentingnya profesionalisme, keadilan, dan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.
“Kami berharap penyelesaian dapat dicapai dengan semangat saling menghormati,” tambahnya. (Adv/Hrm)
Posting Komentar