Satreskrim Polres HST Bongkar Pengoplosan Beras, Pelaku Raup Untung dengan Kemasan Bulog SPHP

Satreskrim Polres HST Bongkar Pengoplosan Beras


temanmedia.id, HULU SUNGAI TENGAH - Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap sebuah tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kepolisian setempat mengamankan sebuah tempat penggilingan beras di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, yang diduga kuat memproduksi beras oplosan yang kemudian dikemas ulang dalam karung beras Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).


Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menerangkan pengungkapan ini berawal pada Selasa 19 Agustus 2025, saat tim Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri Tampubolon, S.I.K., M.Si. menemukan aktivitas pengoplosan beras dan pengemasan ulang ke dalam karung resmi Beras Bulog SPHP oleh HA alias Tani di tempat penggilingan beras milik Almarhum HS yang saat ini dikelola anaknya MRJ.


"Di lokasi, kami mengamankan 200 karung beras dengan berat total 1.000 Kg yang sudah siap dipasarkan. Yang menjadi persoalan adalah, beras yang dikemas dalam karung Bulog SPHP ini ternyata bukan beras dengan kualitas yang sesuai, melainkan beras oplosan," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Rabu (20/8/2025).


Berdasarkan keterangan pelaku HA alias Tani, beras oplosan tersebut akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan pesanan pihak tertentu.


Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli kemasan plastik bekas/second berlogo resmi Beras Bulog SPHP dari pedagang beras maupun pasar yang kemudian diisi ulang dengan beras lokal milik pelaku yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar Bulog.


Beras itupun dipasarkan ke luar daerah, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan harga jual berkisar Rp 12.500 – Rp 12.800 per Kg, sehingga pelaku memperoleh keuntungan.


Atas perbuatannya pelaku HA alias Tani beserta barang bukti berupa 200 karung beras Bulog SPHP ukuran 5 Kg dengan total 1.000 Kg dan 1 unit handphone merk Samsung A05 S warna putih kemudian diamankan ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras bersubsidi. Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian.

Post a Comment

أحدث أقدم