temanmedia.id, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Forum Group Discussion (FGD) terkait penyusunan regulasi ini digelar di Banjarmasin, Kamis (12/6/2025), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai kabupaten/kota.
Penyusunan Pergub ini merupakan turunan dan pendetailan dari berbagai regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Wahid Ramadani melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nursjamsi, menjelaskan bahwa Pergub ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan prosedur pengadaan tanah skala kecil di seluruh kabupaten/kota.
“Kami di Dinas PUPR Bidang Pertanahan memang sedang menyusun Pergub ini agar pengadaan tanah, khususnya untuk skala kecil, bisa seragam di seluruh Kalsel,” ujar Nursjamsi.
Ia menambahkan, saat ini regulasi dari pemerintah pusat lebih banyak mengatur pengadaan tanah skala besar. Sementara untuk skala kecil, belum ada pedoman teknis yang menyeluruh dan seragam, sehingga kerap menimbulkan perbedaan di tingkat daerah.
“Kita berharap dengan adanya Pergub ini, pengadaan tanah skala kecil di kabupaten/kota bisa sama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Dinas PUPR Kalsel menargetkan penyusunan Pergub rampung tahun ini, agar pada 2026 sudah bisa digunakan sebagai acuan resmi pengadaan tanah di daerah.
Selain itu, Nursjamsi juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota agar pengaturan teknis lebih rinci bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
“Kami berharap kabupaten/kota juga aktif menyusun Perbup atau Perwali yang lebih rinci agar pelaksanaan pengadaan tanah berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.
Posting Komentar