Remisi HUT ke-80 RI di Lapas Batulicin, 16 Narapidana Langsung Hirup Udara Bebas

 

Remisi HUT ke-80 RI di Lapas Batulicin

temanmedia.id, TANAH BUMBU - Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Batulicin. Sebanyak 894 narapidana menerima remisi, baik Remisi Umum (RU) maupun Remisi Dasawarsa (RD), pada Minggu (17/8/2025).


Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Lapas Batulicin oleh Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif. Ia didampingi langsung oleh Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, serta disaksikan unsur Forkopimda, pejabat struktural, dan petugas lapas.


Dalam sambutannya, M. Putu Wisnu Wardhana menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik. 


“Pemberian remisi ini menjadi sebuah momentum untuk berubah menjadi lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum dan jangan mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menjelaskan secara rinci jumlah penerima remisi tahun ini. Sebanyak 400 warga binaan menerima Remisi Umum (RU), dengan rincian 384 orang memperoleh RU I dan 16 orang memperoleh RU II. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung dinyatakan bebas.


Selain itu, sebanyak 494 narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD), terdiri atas 487 orang RD I dan 7 orang RD II. 


“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk selalu berperilaku baik, taat pada aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan di lapas,” tutur Arifin.


Pihak Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu juga turut mendukung proses reintegrasi sosial dengan memberikan bantuan akomodasi kepada warga binaan yang langsung bebas. Hal ini menjadi wujud kepedulian agar mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat tanpa hambatan.


Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Umum dan Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa. Regulasi ini merupakan amanat dari Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.


Dengan adanya remisi ini, Pemerintah berharap para narapidana semakin menyadari arti kemerdekaan, tidak hanya sebagai simbol, melainkan sebagai kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama